Senin, 17 Oktober 2016

kehutanan masyarakat

Kehutanan masyarakat 
Kehutanan masyarakat adalah cabang ilmu kehutanan di mana masyarakat lokal memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan di manajemen hutan dan pemanfaatan lahan yang difasilitasi oleh pemerintah dan pihak lain.[1] Kehutanan masyarakat melibatkan partisipasi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdiri dari masyarakat, pemerintah, LSM, akademisi, dan industri. Tingkat keterlibatan setiap pihak tergantung pada proyek spesifik hutan, sistem manajemen, dan wilayah tempat hutan berada. Kehutanan masyarakat dapat ditemukan di NepalIndonesiaSemenanjung KoreaBrasilIndia, dan Amerika Utara.


Ikhtisar
Kehutanan masyarakat adalah cabang kehutanan yang berkaitan dengan manajemen masyarakat sekitar hutan untuk menghasilkan pendapatan dari hasil hutan kayu dan non kayu dalam wujud produk barang sambil mempertahankan dan mengatur kelestarian ekosistem, konservasi wilayah tangkapan air, sekuestrasi karbon, dan nilai estetika hutan. Kehutanan masyarakat telah dijadikan pilihan yang menjanjikan dalam mengkombinasikan konservasi hutan dengan pembangunan pedesaan, penguatan masyarakat, danpengurangan kemiskinan. Kehutanan masyarakat didefinisikan oleh FAO sebagai "kondisi yang melibatkan masyarakat setempat dalam aktivitas kehutanan".[2]
Sebuah studi yang dilakukan oleh Overseas Development Institute menunjukan bahwa kebutuhan teknis, manajerial, dan finansial yang ditentukan oleh kerangka peraturan dan institusi seringkali tidak cocok dengan minat dan kondisi setempat yang sebenarnya. Peraturan dan kerangka institusional dikatakan sukses ketika mampu memperkuat institusi yang ada dan mampu menyebarkan praktik yang sesuai dengan kondisi dan kapasitas setempat untuk pengaturan dan pengendaliannya.[3]
Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan untuk menekan laju deforestasi di Indonesia dengan melibatkan masyarakat, di samping Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat. Banyak pihak memandang kebijakan ini sebagai pengakuan negara terhadap pengelolaan hutan oleh rakyat yang selama ini terabaikan, namun mampu menjaga kelestarian alam dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Bagi masyarakat, hutan tak hanya memiliki makna ekologis, tetapi juga sosial, budaya dan ekonomi.
Selain mengulas tentang kerangka kebijakan dan prosedur perizinan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Peran hutan kemasyarakatan dalam memperkuat hak kelola rakyat dan mengurangi konflik kehutanan serta tantangan dalam pelaksanaannya. Artikel ini diharapkan mampu menjadi jendela informasi bagi masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh hak kelolanya dan sekaligus mendorong percepatan pencapaian target pengembangan Hutan Kemasyarakatan di Indonesia.

sumber:wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar