Senin, 17 Oktober 2016

Hutan Wisata dan Hutan Kota

Pembuatan Hutan Wisata dan Hutan Kota

1. LATAR BELAKANG
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. Sedangkan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selain itu juga, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan wilayah nasional merupakian sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. Yang mana kota merupakan wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom. Sedangkan tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjangljalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan. Sedangkan  Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Dalam penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, disarankan menggunakan Tanaman khas daerah, yaitu jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah. Yang memiliki fungsi ekosistem sebagai proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara komponen – komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan buatan.
Pembentukan RTHKP disesuaikan dengan bentang alam berdasar aspek biogeografis dan struktur ruang kota serta estetika. Pembentukan RTHKP mencerminkan karakter alam dan budaya setempat yang bernilai ekologis, historik, panorama yang khas dengan tingkat penerapan teknologi.
Substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik, Yang berpengaruh pada iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin. Belum lagi polusi yang disebabkan oleh perindustrian local yang terus mengancam kesehatan masyarakat tanpa adanya penyaring (Filter) terhadap polusi itu sendiri.
2. Maksud dan Tujuan
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Adapun fungsi hutan kota adalah untuk:
  • memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
  • meresapkan air;
  • menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
  • mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Sedangkan tujuan penataan RTHKP adalah untuk :
  • menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
  • mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; serta
  • meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
RTHKP memiliki Beberapa fungsi sebagai berikut :
  • pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
  • pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
  • tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
  • pengendali tata air; dan
  • sarana estetika kota.
Serta memiliki beberapa manfaat antara lain :
  • sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
  • sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
  • sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial;
  • meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
  • menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
  • sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
  • sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
  • memperbaiki iklim mikro; dan
  • meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
3.Azas Kegiatan
  • UUD 1945 dan Pancasila
  • Peratutan Menteri Dalam Negeri N0. 1 tahun 2007 tentang penataan Ruan Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Pasal 1 ayat 1, 2, 3, 6, dan 9; serta Pasal 2, 3, 4, 6
  • Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2002 Tentang Hutan kota
  • Kode Etik Pecinta Alam Indonesia No 2 yang berbunyi “ Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber daya alam sesuai kebutuhan ”
  • AD/ART Organisasi
sumber:penggiatalambaturaja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar